ACEHTREND.COM, Blangpidie – Organisasi masyarakat (ormas) Islam di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai menagih janji Bupati Akmal Ibrahim terkait pembagian lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) yang terletak di Gampong Cot Semantok, Kecamatan Babahrot.
Pasalnya, beberapa waktu lalu Akmal Ibrahim menjanjikan akan membagikan lahan sebagian lahan plasma untuk ormas yang ada di Abdya. Namun, hingga kini, orang nomor satu di kabupaten Nagari Breuh Sigupai itu belum kunjung membagikan lahan bekas perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Bapak Bupati saat pertemuan dengan pimpinan organisasi keagamaan beberapa waktu lalu pernah berjanji, kalau lahan itu juga akan diberikan untuk orams-ormas Islam,” ungkap Sekretaris Himpunan Ulama Daerah Aceh (HUDA) Abdya, Tgk Narusllah Ajja, Sabtu (27/2/2021).
Tgk Nasrullah mengatakan, dalam pertemuan di Masjid Agung Baitul Ghafur, Akmal berjanji tanah eks HGU di Babahrot akan dibagikan untuk organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadyah, Perti, dan Huda, termasuk untuk Baitul Mal, hafiz Quran, serta untuk Badan Kemakmuran Masjid Agung Kabupaten Abdya.
“Berhubung belum direaliasikan, maka kita harus menagihnya agar janji itu ditepati supaya beliau terbebas dari azab ingkar janji di yaumul mahsyar,” pungkasnya.
Bekas lahan HGU PT CA seluas 2.860 hektare yang tidak diperpanjang izin oleh pemerintah itu, terdapat 1.960 hektare tanah objek reformaaAgraria (TORA) dan 900 hektare untuk kebun plasma masyarakat. Untuk lahan plasma tersebut, bupati memiliki wewenang menentukan penerima di lahan itu.[]