• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Proyek IPAL di Gampong Pande & Jawa Dimulai Sejak 2015

Aminullah Pernah Ajukan Penundaan Pembangunan

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Sabtu, 27/02/2021 - 15:00 WIB
di BERITA, Banda Aceh
A A
Said Fauzan.

Said Fauzan.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Kota Banda Aceh telah dibahas oleh Pemko Banda Aceh dan Kementerian PU sejak 2012. Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Protokol, Komunikasi dan Humas Pemko Banda Aceh Said Fauzan, Jumat (26/2/2021).

Said menjelaskan, proyek IPAL tersebut sudah berjalan sejak 2015 dan pelaksanaannya 2016, tepatnya sebelum Aminullah menjadi wali kota.

Pemko, lanjutnya, dalam hal ini yang melanjutkan proyek yang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebelumnya, Aminullah telah meminta pihak kontraktor dan kementerian untuk menunda sementara proyek tersebut dalam artian akan dilakukan survei.

BACAAN LAINNYA

Kabid Pembinaan Dikdas Disdik Banda Aceh Jailani Yusti, saat mendapatkan vaksinasi tahap II.

Pegawai Disdikbud Kota Banda Aceh Jalani Vaksinasi Dosis II

23/04/2021 - 15:13 WIB
aceHTrend.com

Sembilan Remaja Terima KTP di HUT Ke-816 Kota Banda Aceh

23/04/2021 - 09:54 WIB
Rapat relokasi kedua kali pedagang di Pasar Peunayong ke Pasar Al-Mahirah, Lamdingin.

Pemko Banda Aceh Tetapkan Jadwal Relokasi Pasar Peunayong

21/04/2021 - 17:12 WIB
aceHTrend.com

BI Dukung Banda Aceh Great Sale 2021

16/04/2021 - 16:58 WIB

Pembangunan IPAL senilai Rp107,3 miliar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) antara Gampong Pande dan Gampong Jawa, Banda Aceh, Aceh, dihentikan setelah diprotes warga. Pasalnya, lokasi proyek itu ternyata berada di situs bersejarah, seperti makam kuno ulama yang wafat di abad ke-16 hingga 18.

Said Fauzan menjelaskan, Aminullah Usman adalah Wali Kota yang pertama melakukan pemberhentian proyek itu, “kita sangat memahami upaya protes yang dilakukan masyarakat.”

Survei pada awalnya, lanjutnya, dilakukan di atas tanah, sedangkan makam kuno yang ditemukan di kedalaman 7 meter. Pada saat digali ditemukan batu nisan.

“Barangkali waktu mengeluarkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) mengacu survei yang dilakukan di atas tanah, sehingga kami meminta survei ulang,” jelasnya.

Dari perencanaan awal, seluruh kawasan Banda Aceh akan terkoneksi dengan sistem perpipaan air limbah (sewerage system). Sistem perpipaan mirip dengan perpipaan PDAM. Pipa air limbah ini hanya membawa air limbah cair domestik dari dapur, kamar mandi, dan toilet. Pipa tidak dianjurkan terkoneksi dengan limbah cair medis, limbah industri, atau bengkel.

Beredarnya surat yang ditunjukan pada Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia dengan nomor 660/0253 tertanggal 16 Februari 2021, oleh Wali Kota, ia menegaskan bahwa hal itu berdasarkan kesepakatan bersama.

“Langkah yang kita ambil cukup sangat hati-hati. Kita melibatkan semua elemen dari pemerintahan, para warga, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh, Keuchik Gampong Pande Amiruddin, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat,” kata Said Fauzan.

Ia juga menyatakan, bahwa lanjutan proyek IPAL itu disepakati bersama dan bersyarat, “ada musyawarah yang selalu kita gelar, dengan melibatkan semua elemen guna mengambil keputusan.”

Hasil penelitian dari Yayasan Warisan Aceh Nusantara (WANSA) yang di ketuai Dr. Husaini Ibrahim MA dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan secara bersama untuk kelanjutan pelaksanaan pekerjaan IPAL di gampong Jawa. WANSA melakukan pemetaan zonasi terhadap situs-situs bersejarah yang terdapat di Gampong Pande dan Gampong Jawa.

Sebelumnya juga telah digelar rapat bersama membahas lanjutan proyek tersebut pada Selasa, 3 Februari 2021. Rapat dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan, T Samsuar, turut hadir Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T Arif Khalifa, Sekda Amiruddin, Kepala Bappeda Weri, Kadis Perkim Rosdi, Kadis Pariwisata Iskandar, Kepala BPPW Aceh, Sekcam serta Muspika Kutaraja, Tim Arkeologi, TACB (Tim Ahli Cagar Budaya), BPCB (Badan Pelestarian Cagar Budaya) Aceh, Keuchik Gampong Pande Amiruddin, Pewaris Kerajaan dan para tokoh masyarakat.[]

Tag: banda acehIPALkuburan ulamasanitasi
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

[CERPEN]: Kota dan Kematian Seorang Warganya

Selanjutnya

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

BACAAN LAINNYA

Area Office Head BAF Aceh, Maliun Hasibuan, menyerahkan bantuan sembako, peralatan ibadah dan makanan minuman bergizi kepada Sekretaris Panti Asuhan Yayasan Islam Media Kasih, Niar Daniati, Jumat (23/4/2021).
Daerah

BAF Bantu Penuhi Asupan Nutrisi Anak-anak Indonesia Melalui Dana CSR

Jumat, 23/04/2021 - 19:59 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Gulai Sie Kameng Bang Nurdin, Kuah Beulangong Khas Aceh di Rimo Singkil, Manknyus untuk Buka Puasa

Jumat, 23/04/2021 - 18:35 WIB
M. Zaini Yusuf.
Hukum

Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

Jumat, 23/04/2021 - 17:52 WIB
M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.
Hukum

Warga Minta Polisi Bebaskan Pemilik Akun Alu Basoka

Jumat, 23/04/2021 - 16:34 WIB
Rektor USK Prof. Samsul rizal, M.Eng/FOTO/Humas USK
Pendidikan

Kasus Covid 19 di Aceh Terus Meningkat, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring

Jumat, 23/04/2021 - 12:26 WIB
M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.
Hukum

Buka Pendaftaran Calon Anggota GAM di Facebook, Petani Asal Nisam Antara Diringkus Polisi

Jumat, 23/04/2021 - 12:14 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kanan) dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kiri) dalam sidang paripurna istimewa HUT Kota Banda Aceh, Kamis, 22 April 2021.
BERITA

Pakaian Adat Aceh Semarakkan Paripurna Istimewa HUT Ke-816 Kota Banda Aceh

Jumat, 23/04/2021 - 09:37 WIB
aceHTrend.com
BERITA

PPDS USK Luluskan 17 Dokter Spesialis

Jumat, 23/04/2021 - 09:28 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SIK didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan serta Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK. SIK memperlihatkan barang bukti di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).
BERITA

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ringkus Tiga Tersangka

Jumat, 23/04/2021 - 09:17 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata/FOTO/DisbudparJamaluddin, SE Ak

Asyik, Terapkan Prokes Ketat Disbudpar Aceh Gelar Festival Kopi Kutaraja

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.

    Buka Pendaftaran Calon Anggota GAM di Facebook, Petani Asal Nisam Antara Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid 19 di Aceh Terus Meningkat, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Polisi Bebaskan Pemilik Akun Alu Basoka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Area Office Head BAF Aceh, Maliun Hasibuan, menyerahkan bantuan sembako, peralatan ibadah dan makanan minuman bergizi kepada Sekretaris Panti Asuhan Yayasan Islam Media Kasih, Niar Daniati, Jumat (23/4/2021).
Daerah

BAF Bantu Penuhi Asupan Nutrisi Anak-anak Indonesia Melalui Dana CSR

Syafrizal
23/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Gulai Sie Kameng Bang Nurdin, Kuah Beulangong Khas Aceh di Rimo Singkil, Manknyus untuk Buka Puasa

Sadri Ondang Jaya
23/04/2021

M. Zaini Yusuf.
Hukum

Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

Muhajir Juli
23/04/2021

M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.
Hukum

Warga Minta Polisi Bebaskan Pemilik Akun Alu Basoka

Muhajir Juli
23/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.