ACEHTREND.COM,Banda Aceh- Jaksa pada Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh dalam perkara tindak pidana narkotika.
Kasi Penkum Kejati Aceh H. Munawal Hadi, SH,MH., Senin (1/3/2021) dalam siaran persnya menyebutkan, adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II ini sebanyak delapan orang yaitu Ibr, Ham, Naz, Muh, Kah, Azw, Ari, dan Luk.
Selain tersangka, Jaksa juga menerima penyerahan barang bukti berupa empat buah karung goni warna putih yang di dalamnya berisikan 70 tujuh puluh bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan teh Cina merk Chinese Pin Wei warna hijau. 11 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan Kemasan teh Cina merk Guanyingwang warna hijau. 10 bungkus narkotika jenis extasi (MDMA) warna merah jambu dan 10 bungkus narkotika jenis extasi warna hijau yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Polisi juga menyerahkan barang bukti lainnya seperti boat mobil hatcback, MPV, telepon genggam, dan sepeda motor.
Untuk saat ini tersangka telah ditahan di Lapas kelas II B Idi, Kabupaten Aceh Timur.