• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Miris, Seorang Ibu di Aceh Utara Mendekam di Penjara Usai Terjerat UU ITE

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Rabu, 03/03/2021 - 12:09 WIB
di Daerah, BERITA
A A
Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.

Ilustrasi/FOTO/VOAIndonesia.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM, Lhoksukon– Seorang ibu di Aceh mendekam di penjara usai terjerat UU ITE. Sang ibu mengajak serta bayinya tinggal di bui lantaran sanmg anak masih berusia enam bulan.

Isma Khaira (33 tahun) dan bayinya dipenjara di rumah tahanan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Kasus Isma berawal saat dirinya merekam video pertengkaran seorang kepala desa di Aceh Utara. Lalu ia mengunggahnya di akun media sosial miliknya.

Kepala desa yang ada dalam video itu tidak terima dengan postingan Isma. Lalu ia melaporkan Isma ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik.

BACAAN LAINNYA

M. Zaini Yusuf.

Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

23/04/2021 - 17:52 WIB
M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.

Warga Minta Polisi Bebaskan Pemilik Akun Alu Basoka

23/04/2021 - 16:34 WIB
Rektor USK Prof. Samsul rizal, M.Eng/FOTO/Humas USK

Kasus Covid 19 di Aceh Terus Meningkat, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring

23/04/2021 - 12:26 WIB
M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.

Buka Pendaftaran Calon Anggota GAM di Facebook, Petani Asal Nisam Antara Diringkus Polisi

23/04/2021 - 12:14 WIB

Atas laporan kepala desa tersebut, Isma dinyatakan bersalah dan divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon. Ia bersama bayinya mulai masuk penjara sejak 19 Februari 2021.

Mendapat vonis tersebut, ramai-ramai pejabat di daerah ingin menangguhkan penahanan dengan alasan kemanusiaan lantaran Isma masih memiliki bayi yang berusia 6 bulan. Mereka menginginkan agar terpidana di tahan di rumah. Namun pihak Kemenkumham tidak mengizinkan.

Kepala Kemenkumham Aceh, Heni Yuwono mengatakan tidak ada celah hukum dan regulasi yang membolehkan warga binaan bisa ditahan di rumah dengan alasan kemanusiaan. Kata dia, seluruh warga binaan harus ditahan di rutan atau lapas di bawah Kemenkumham.

“Kita paham jika berbicara soal kemanusiaan, tetapi apabila sudah divonis hukuman penjara secara aturan yang sudah menjadi warga binaan kan, tetap ditahan di rutan tidak boleh ditahan dirumah, kita sudah berikan ruangan yang nyaman untuk bayi tersebut,” kata Heni Yuwono saat dikonfirmasi, Rabu (3/3).

Heni bilang karena pidananya di bawah enam bulan, Isma akan mendapatkan asimilasi Covid berdasarkan peraturan Permenkumham. Dimana, Isma sudah menjalani setengah masa tahanannya. Hitungan tersebut di hitung dari saat terpidana menjalani tahanan rumah dan selama berada di penjara.

Asimilasi tersebut akan diberikan kepada Isma dan bayinya pada pertengahan Maret 2021.

“Yang bersangkutan bisa kita asimilasikan. Sehingga, bisa menjalani pidananya di rumah. Nanti Insya Allah pertengahan Maret,” ucapnya.

Sumber: CNNIndonesia
Tag: #Headlineaceh utaraUU ITE
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Senator dan KPA Tanam Mangrove di Pulo Aceh

Selanjutnya

Peran Guru PJOK dalam Membangun Karakter Peserta Didik

BACAAN LAINNYA

Area Office Head BAF Aceh, Maliun Hasibuan, menyerahkan bantuan sembako, peralatan ibadah dan makanan minuman bergizi kepada Sekretaris Panti Asuhan Yayasan Islam Media Kasih, Niar Daniati, Jumat (23/4/2021).
Daerah

BAF Bantu Penuhi Asupan Nutrisi Anak-anak Indonesia Melalui Dana CSR

Jumat, 23/04/2021 - 19:59 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Gulai Sie Kameng Bang Nurdin, Kuah Beulangong Khas Aceh di Rimo Singkil, Manknyus untuk Buka Puasa

Jumat, 23/04/2021 - 18:35 WIB
Kabid Pembinaan Dikdas Disdik Banda Aceh Jailani Yusti, saat mendapatkan vaksinasi tahap II.
Banda Aceh

Pegawai Disdikbud Kota Banda Aceh Jalani Vaksinasi Dosis II

Jumat, 23/04/2021 - 15:13 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Sembilan Remaja Terima KTP di HUT Ke-816 Kota Banda Aceh

Jumat, 23/04/2021 - 09:54 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kanan) dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kiri) dalam sidang paripurna istimewa HUT Kota Banda Aceh, Kamis, 22 April 2021.
BERITA

Pakaian Adat Aceh Semarakkan Paripurna Istimewa HUT Ke-816 Kota Banda Aceh

Jumat, 23/04/2021 - 09:37 WIB
aceHTrend.com
BERITA

PPDS USK Luluskan 17 Dokter Spesialis

Jumat, 23/04/2021 - 09:28 WIB
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SIK didampingi Wakapolres, Kompol M Dahlan serta Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachman, STK. SIK memperlihatkan barang bukti di Mapolres Langsa, Kamis (22/4/2021).
BERITA

Polres Langsa Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu dan Ringkus Tiga Tersangka

Jumat, 23/04/2021 - 09:17 WIB
Sebuah live musik bertajuk konser amal digelar di Cafe New Soho, Banda Aceh, Rabu malam (21/4/2021). Pagelaran musik itu dikecam sejumlah pihak. Pemilik cafe telah diamankan dan usahanya disegel oleh Satpol PP dan WH.
Aneh

Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

Kamis, 22/04/2021 - 14:48 WIB
Tim gabungan saat melakukan patroli guna mengantisipasi balapan liar, Rabu dinihari (21/4/2021).
BERITA

Selama Ramadan Polres Langsa Intensifkan Patroli Balap Liar

Kamis, 22/04/2021 - 12:24 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Peran Guru PJOK dalam Membangun Karakter Peserta Didik

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.

    Buka Pendaftaran Calon Anggota GAM di Facebook, Petani Asal Nisam Antara Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menebak Agama Kartini, Islam Atau Budha?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid 19 di Aceh Terus Meningkat, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Area Office Head BAF Aceh, Maliun Hasibuan, menyerahkan bantuan sembako, peralatan ibadah dan makanan minuman bergizi kepada Sekretaris Panti Asuhan Yayasan Islam Media Kasih, Niar Daniati, Jumat (23/4/2021).
Daerah

BAF Bantu Penuhi Asupan Nutrisi Anak-anak Indonesia Melalui Dana CSR

Syafrizal
23/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Gulai Sie Kameng Bang Nurdin, Kuah Beulangong Khas Aceh di Rimo Singkil, Manknyus untuk Buka Puasa

Sadri Ondang Jaya
23/04/2021

M. Zaini Yusuf.
Hukum

Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

Muhajir Juli
23/04/2021

M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.
Hukum

Warga Minta Polisi Bebaskan Pemilik Akun Alu Basoka

Muhajir Juli
23/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.