ACEHTREND.COM, Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali meniadakan tradisi meugang untuk menyambut hadirnya bulan suci Ramadan 1442 Hijriah. Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan Covid-19 yang belum berlau.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor: 450/452/2021, tanggal 5 April 2021 tentang Pelaksanaan Meugang Tahun 1442 H/2021 Masehi.
Dalam surat itu, Bupati Akmal mengimbau agar masyarakat tidak melaksanakan tradisi meugang atau penyembelihan hewan ternak yang rutin dilaksanakan di bantaran Krueng Beukah, Gampong Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie, dan di lapangan bola kaki Gampong Seunulop, Kecamatan Manggeng, yang diprediksi jatuh pada Minggu (11/4/ 2021).
Untuk menghindari terjadinya kemungkinan kerumunan, masyarakat atau pedagang yang melakukan kegiatan pemotongan dan penjualan daging dapat dilaksanakan di gampong masing-masing dan dianjurkan di tempat yang aman, bersih, dan tidak mengganggu arus lalu lintas serta tidak bergabung antara satu pedagang dengan pedagang lainnya.
Bagi pemilik ternak agar memastikan hewan yang akan dipotong sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat kir kesehatan ternak yang dikeluarkan oleh dinas terkait.
Dalam imbauan tersebut, Bupati Akmal juga melarang daging segar atau daging beku dari wilayah lain selain hewan ternak yang dipotong dalam wilayah Abdya.
Masyarakat juga diimbau untuk selektif memperhatikan kualitas daging atau menanyakan surat kesehatan ternak yang dijual.
Kemudian, para camat diminta untuk bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan agar memantau masyarakat yang melaksanakan pemotongan hewan ternak.[]
Editor : Ihan Nurdin