• Tentang kami
  • Redaksi
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
aceHTrend.com
  • HOME
  • SYARIAH
    • MESJID
  • BERITA
    • POLITIK
    • HUKUM
    • DUNIA
  • WAJAH ACEH
    • WISATA
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
  • SPESIAL
    • BUDAYA
  • OPINI
    • ARTIKEL
    • RESAM
  • EDITORIAL
  • LIPUTAN KHUSUS
  • BUDAYA
  • SOSOK
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
aceHTrend.com
Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil

Belasan Jurnalis Warga di Bireuen Belajar Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Redaksi aceHTrendRedaksi aceHTrend
Kamis, 08/04/2021 - 08:53 WIB
di BERITA, Daerah
A A
CEO acehtrend Muhajir Juli, saat memberikan materi tentang transparansi, akuntabilitas di dalam pelayanan publik. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (7/4/2021) di Bireuen dan dilaksanakan oleh PPMN yang didukung oleh USAID dan Internews. Foto/acehtrend.

CEO acehtrend Muhajir Juli, saat memberikan materi tentang transparansi, akuntabilitas di dalam pelayanan publik. Kegiatan tersebut digelar pada Rabu (7/4/2021) di Bireuen dan dilaksanakan oleh PPMN yang didukung oleh USAID dan Internews. Foto/acehtrend.

Share on FacebookShare on Twitter

ACEHTREND.COM,Bireuen- Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) yang didukung oleh USAID dan Internews, menggelar workshop untuk jurnalis warga di Kabupaten Bireuen, Rabu (7/4/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bappeda setempat.

Pelatihan yang diikuti oleh belasan partisipan tersebut, menghadirkan tiga pemateri yaitu Ariadi B. Jangka, Ikhwati Hanafiah, dan Muhajir Juli.

Muhajir Juli yang merupakan CEO media online terverifikasi faktual dari Dewan Pers, memberikan penjelasan tentang makna transparansi, akuntabilitas di dalam layanan publik.

Pada kesempatan itu lelaki kelahiran Bireuen yang juga penulis buku menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan di era keterbukaan informasi. Pemerintah sendiri, telah membuka kran tersebut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

BACAAN LAINNYA

Usman Sulaiman (kanan) dan Hasan (kiri).

Mafia Sabu yang Ditangkap di Aceh Timur Ternyata Salah Satu Wakil Ketua Tanfidziyah PCNU Bireuen

20/04/2021 - 16:21 WIB
Usman Sulaiman, politisi PKB yang terlibat jaringan peredaran narkoba.

Bawa Sabu – sabu, Anggota DPRK Bireuen Diringkus Polisi

20/04/2021 - 13:43 WIB
Peserta Mubes ke-3 IMKJ, berfoto bersama.  Sumber:ist

Azizi Rahmatillah Nahkodai IMKJ

14/04/2021 - 21:17 WIB
Seorang petinju dan pelatihnya sedang sparring di lapangan tenis di pusat Kota Bireuen. Foto/Joniful Bahri.

Bireuen Butuh Ring Tinju

03/04/2021 - 16:49 WIB

“Layanan publik, penyelenggara layanan dalam hal ini badan publik, harus menyediakan informasi yang utuh dan terang benderang dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk melaksanakan fungsinya,” kata Muhajir.

Lebih lanjut Muhajir menyebutkan, untuk layanan publik, pemerintah sudah menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelayanan dasar untuk warga. “Untuk mengetahui secara detail perihal pelayanan dasar, kita harus membedah secara khusus tentang standar pelayanan minimal,” terang Muhajir Juli.

Pada kesempatan itu, Muhajir juga menjelaskan bahwa adminduk tidak masuk dalam layanan dasar. Tapi, data [adminduk] memegang peranan penting terwujudnya pelayanan yang bagus dan tepat sasaran. Data adminduk seperti pernikahan, kematian, perceraian, dan lainnya, merupakan hal penting dalam perencanaan pembangunan.

Perihal jurnalis warga atau yang kerap disebut JW, Muhajir mengatakan mereka bukan wartawan dan tidak bisa berlindung di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi merupakan bagian dari Sosial Justice Warrior (SJW) yang dalam tiap aktivitasnya harus memperhatikan UU ITE dan KUHP.

“Bila Anda memproduksi konten digital, maka perhatikanlah UU ITE. Demikian juga ketika membuat produk informasi non digital seperti panflet, maka Anda harus memperhatikan KUHP. Pekerjaan Anda mulia, tapi jangan pernah menempatkan diri sebagai super hero. Kehadiran JW di tengah komunitas, haruslah mampu berkolaborasi dengan stakeholder lain, dalam rangka memperjuangkan terwujudnya layanan dasar yang baik untuk seluruh warga,” sebut Muhajir.

Koordinator program PPMN untuk kegiatan JW Kabupaten Bireuen, Murni M. Nasir, berharap setelah mengikuti workshop tersebut, peserta memiliki modal awal untuk memulai kiprahnya sebagai ‘jurnalis komunitas’ di wilayah masing- masing.

“Pelatihan ini merupakan awal dari kegiatan mentoring yang akan kami laksanakan selama enam bulan ke depan,” kata Murni.

Tag: bireuenjurnalis wargaPPMNtransparansi
ShareTweetPinKirim
Sebelumnya

Lapas Banda Aceh Rehab Puluhan Warga Binaan Pencandu Narkoba

Selanjutnya

Kajati Aceh Kunker Perdana ke Sabang

BACAAN LAINNYA

Area Office Head BAF Aceh, Maliun Hasibuan, menyerahkan bantuan sembako, peralatan ibadah dan makanan minuman bergizi kepada Sekretaris Panti Asuhan Yayasan Islam Media Kasih, Niar Daniati, Jumat (23/4/2021).
Daerah

BAF Bantu Penuhi Asupan Nutrisi Anak-anak Indonesia Melalui Dana CSR

Jumat, 23/04/2021 - 19:59 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Gulai Sie Kameng Bang Nurdin, Kuah Beulangong Khas Aceh di Rimo Singkil, Manknyus untuk Buka Puasa

Jumat, 23/04/2021 - 18:35 WIB
M. Zaini Yusuf.
Hukum

Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

Jumat, 23/04/2021 - 17:52 WIB
M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.
Hukum

Warga Minta Polisi Bebaskan Pemilik Akun Alu Basoka

Jumat, 23/04/2021 - 16:34 WIB
Kabid Pembinaan Dikdas Disdik Banda Aceh Jailani Yusti, saat mendapatkan vaksinasi tahap II.
Banda Aceh

Pegawai Disdikbud Kota Banda Aceh Jalani Vaksinasi Dosis II

Jumat, 23/04/2021 - 15:13 WIB
Rektor USK Prof. Samsul rizal, M.Eng/FOTO/Humas USK
Pendidikan

Kasus Covid 19 di Aceh Terus Meningkat, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring

Jumat, 23/04/2021 - 12:26 WIB
M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.
Hukum

Buka Pendaftaran Calon Anggota GAM di Facebook, Petani Asal Nisam Antara Diringkus Polisi

Jumat, 23/04/2021 - 12:14 WIB
aceHTrend.com
BERITA

Sembilan Remaja Terima KTP di HUT Ke-816 Kota Banda Aceh

Jumat, 23/04/2021 - 09:54 WIB
Ketua DPRK Banda Aceh Farid Nyak Umar (kanan) dan Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman (kiri) dalam sidang paripurna istimewa HUT Kota Banda Aceh, Kamis, 22 April 2021.
BERITA

Pakaian Adat Aceh Semarakkan Paripurna Istimewa HUT Ke-816 Kota Banda Aceh

Jumat, 23/04/2021 - 09:37 WIB
Lihat Lainnya
Selanjutnya
aceHTrend.com

Kajati Aceh Kunker Perdana ke Sabang

Kolomnis - Ahmad Humam Hamid
Koni Ramadhan 2021
  • M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.

    Buka Pendaftaran Calon Anggota GAM di Facebook, Petani Asal Nisam Antara Diringkus Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hentak Musik dan Joget Muda – Mudi di New Soho Banda Aceh Seusai Salat Tarawih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Covid 19 di Aceh Terus Meningkat, USK Kembali Terapkan Kuliah Daring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Minta Polisi Bebaskan Pemilik Akun Alu Basoka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ikatan Guru Indonesia

UPDATE TERBARU

Area Office Head BAF Aceh, Maliun Hasibuan, menyerahkan bantuan sembako, peralatan ibadah dan makanan minuman bergizi kepada Sekretaris Panti Asuhan Yayasan Islam Media Kasih, Niar Daniati, Jumat (23/4/2021).
Daerah

BAF Bantu Penuhi Asupan Nutrisi Anak-anak Indonesia Melalui Dana CSR

Syafrizal
23/04/2021

aceHTrend.com
BERITA

Gulai Sie Kameng Bang Nurdin, Kuah Beulangong Khas Aceh di Rimo Singkil, Manknyus untuk Buka Puasa

Sadri Ondang Jaya
23/04/2021

M. Zaini Yusuf.
Hukum

Zaini Yusuf Imbau Polda Aceh Bebaskan Alu Basoka

Muhajir Juli
23/04/2021

M. Jafar (32) yang duduk di sebelah kiri, ditangkap polisi karena status Facebook miliknya yang provokatif. Sumber foto: Ist.
Hukum

Warga Minta Polisi Bebaskan Pemilik Akun Alu Basoka

Muhajir Juli
23/04/2021

  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak kami
  • Kebijakan Privasi
  • Sitemap
Aplikasi Android aceHTrend

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.

Tidak Ditemukan Apapun
Lihat Semua Hasil
  • HOME
  • BERITA
  • BUDAYA
  • EDITORIAL
  • LIFE STYLE
  • LIPUTAN KHUSUS
  • MAHASISWA MENULIS
  • OPINI
  • SPECIAL
  • SYARIAH
  • WISATA

© 2015 - 2020 - PT. Aceh Trend Mediana.