ACEHTREND.COM,Bireuen- Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) yang didukung oleh USAID dan Internews, menggelar workshop untuk jurnalis warga di Kabupaten Bireuen, Rabu (7/4/2021). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Bappeda setempat.
Pelatihan yang diikuti oleh belasan partisipan tersebut, menghadirkan tiga pemateri yaitu Ariadi B. Jangka, Ikhwati Hanafiah, dan Muhajir Juli.
Muhajir Juli yang merupakan CEO media online terverifikasi faktual dari Dewan Pers, memberikan penjelasan tentang makna transparansi, akuntabilitas di dalam layanan publik.
Pada kesempatan itu lelaki kelahiran Bireuen yang juga penulis buku menjelaskan, transparansi dan akuntabilitas merupakan kesatuan yang tidak bisa dipisahkan di era keterbukaan informasi. Pemerintah sendiri, telah membuka kran tersebut melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Layanan publik, penyelenggara layanan dalam hal ini badan publik, harus menyediakan informasi yang utuh dan terang benderang dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai lembaga yang ditunjuk oleh negara untuk melaksanakan fungsinya,” kata Muhajir.
Lebih lanjut Muhajir menyebutkan, untuk layanan publik, pemerintah sudah menerbitkan UU Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelayanan dasar untuk warga. “Untuk mengetahui secara detail perihal pelayanan dasar, kita harus membedah secara khusus tentang standar pelayanan minimal,” terang Muhajir Juli.
Pada kesempatan itu, Muhajir juga menjelaskan bahwa adminduk tidak masuk dalam layanan dasar. Tapi, data [adminduk] memegang peranan penting terwujudnya pelayanan yang bagus dan tepat sasaran. Data adminduk seperti pernikahan, kematian, perceraian, dan lainnya, merupakan hal penting dalam perencanaan pembangunan.
Perihal jurnalis warga atau yang kerap disebut JW, Muhajir mengatakan mereka bukan wartawan dan tidak bisa berlindung di bawah UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tetapi merupakan bagian dari Sosial Justice Warrior (SJW) yang dalam tiap aktivitasnya harus memperhatikan UU ITE dan KUHP.
“Bila Anda memproduksi konten digital, maka perhatikanlah UU ITE. Demikian juga ketika membuat produk informasi non digital seperti panflet, maka Anda harus memperhatikan KUHP. Pekerjaan Anda mulia, tapi jangan pernah menempatkan diri sebagai super hero. Kehadiran JW di tengah komunitas, haruslah mampu berkolaborasi dengan stakeholder lain, dalam rangka memperjuangkan terwujudnya layanan dasar yang baik untuk seluruh warga,” sebut Muhajir.
Koordinator program PPMN untuk kegiatan JW Kabupaten Bireuen, Murni M. Nasir, berharap setelah mengikuti workshop tersebut, peserta memiliki modal awal untuk memulai kiprahnya sebagai ‘jurnalis komunitas’ di wilayah masing- masing.
“Pelatihan ini merupakan awal dari kegiatan mentoring yang akan kami laksanakan selama enam bulan ke depan,” kata Murni.