Ratusan APK Pemilu di Abdya Langgar Aturan, di Kuala Batee Terdapat 178 Pelanggaran
For aceHTrendACEHTREND.COM, Blangpidie - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra SH, menyebutkan, ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh peserta Pemilu 2024 di Kabupaten setempat melanggar aturan.
"Ada 900 APK kita temukan dilapangan yang terpasang di setiap kecamatan di Abdya melanggar ketentuan PKPU," ungkap Hendra, Rabu (3/1/2024).
Hendra merincikan, dari 900 APK yang melanggar aturan, masing-masing kecamatan Babahrot 95 pelanggaran,
Kuala Batee 178, Jeumpa 91, Susoh 160, Tangan-tangan 12, Blangpidie 151, Setia 34, Manggeng 149, serta Kecamatan Lembah 30 pelanggaran.
Pantauan pelanggaran APK itu, jelas Hendra, dilakukan di sepanjang 28 November 2023 hingga awal Januari 2024 melalui laporan panitia pengawas kecamatan (Panwascam).
"Banyak kita temukan pemasangan APK yang melanggar seperti di tiang listrik, tiang telkom, rumah ibadah, serta pepohonan," sebut Hendra.
Padahal, pihaknya telah menghimbau kepada peserta pemilu melalui surat Nomor : 261/PM.00.02/K.AC-02/12/2023 tentang Himbauan Ketertiban Pelaksanaan Tahapan Kampanye untuk tidak menempatkan APK di zona terlarang seperti yang telah ditetapkan dalam PKPU.
"Kita telah menghimbau kepada segenap peserta pemilu agar mematuhi ketentuan KPU no 20 tahun 2023, atas perubahan PKPU no 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni Pasal 70 menyatakan bahan kampanye pemilu dilarang di tempatkan ditempat umum," jelas Hendra.
Hendra meminta kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri sebelum ditertibkan oleh pihak berwenang.
"Kita meminta agar bisa ditertibkan secara mandiri, tapi kalau peserta pemilu tidak mengindahkan, kita akan melakukan penertiban bersama Satpol-PP dan pihak keamanan," pungkas Hendra. []





