YARA Somasi Anggota DPRK Subulussalam
For aceHTrendACEHTREND.COM, Subulussalam - Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2025 akhirnya diajukan melalui Peraturan Walikota (Perwal) oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
Langkah ini diambil setelah DPRK Subulussalam tak kunjung membahas Rancangan APBK tersebut di badan anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, Sairun, beberapa hari lalu mengkonfirmasi pengajuan APBK melalui Perwal kepada media.
Saat ini, hampir seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) berada di Banda Aceh untuk menerima arahan dari Sekda terkait tindak lanjut APBK 2025 yang diatur melalui Perwal.
Namun, langkah ini mendapat respons tegas dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam.
YARA melayangkan surat somasi kepada 20 anggota DPRK Subulussalam, menyoroti lambannya pembahasan APBK 2025 yang berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat somasi tertanggal 13 Januari 2025 yang ditandatangani Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, YARA mengingatkan peran dan fungsi anggota DPRK yang seharusnya segera membahas APBK sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami menyampaikan somasi kepada seluruh anggota DPRK Subulussalam terkait tidak dijadwalkan pembahasan APBK 2025. Hal ini berdampak pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril bagi masyarakat Kota Subulussalam," bunyi somasi yang diterima acehtrend.com, Senin (13/1/2025).
YARA memberikan batas waktu hingga 16 Januari 2025 kepada DPRK Subulussalam untuk segera memproses pembahasan APBK sesuai peraturan. Jika somasi ini tidak diindahkan, YARA mengancam akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"Jika hingga 16 Januari 2025 somasi ini tidak diindahkan, kami akan mengambil langkah hukum lainnya secara konstitusional," tegas Edi Sahputra Bako dalam somasinya.
Situasi ini menjadi perhatian publik, mengingat APBK merupakan elemen penting dalam pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPRK Subulussalam terkait somasi tersebut. []





